Rudapaksa Anak Umur 12 Tahun, Tersangka Ramai-ramai Ditangkap Warga
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi bejat diilakukan seorang pria berinisial VG (20) yang tega merudapaksa anak 12 tahun di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah
Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, warga sebelumnya sudah berkumpul di rumah karena korban pergi tanpa pamit sejak Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Ternyata, tersangka datang menjemput korban yang merupakan pacarnya di depan rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk dibawa menuju rumah kakeknya.
Sesampainya di rumah sang kakek, tersangka mengajak ngobrol hingga membawa korban ke dalam kamar dan merudapaksa sebanyak dua kali.
"Korban baru dipulangkan pada hari Minggu (16/3/2025) saat waktu sahur, sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek, Rabu (19/3/2025).
Atas perbuatan tersangka, tak hanya keluarga korban tetapi warga sekitar yang berkumpul tak tinggal diam dan mengejar tersangka beramai-ramai hingga tertangkap.
Polsek Bangun Rejo yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek agar diproses secara hukum.
Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Lerubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami tahan dan masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Iskandar. (*)
Rudapaksa
anak umur 12 tahun
ditangkap warga
Polsek Bangun Rejo
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
