Ribut Minta Cerai, Motif Suami Bunuh Istri di Bakauheni

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

5 April 2025 10:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Bakauheni. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Bakauheni. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di rumah kontrakan Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada 3 Maret 2025, berhasil diungkap polisi.

Tersangka pembunuh tak lain merupakan suaminya berinisal H (26) yang diduga kuat akibat ribut rumah tangga dan istrinya minta cerai.

Sehingga tersangka nekat mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga meninggal dunia.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perbuatan tersangka merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban, Windayani Binti Suhana. 

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara oleh Tim Khusus Polsek Penengahan, Selasa (1/4/2025)

"Berkat kerja keras Tim Khusus, kami berhasil mengungkap kejadian yang sempat menggegerkan warga," ujar Kapolres, Jumat (4/4/2025).

Untuk proses lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terncaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Minta cerai

motif pembunuhan

wanita di Bakauheni

Polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya