Refleksi Akhir Tahun, Wahrul dan BPR Soroti Implementasi Penerapan Aturan di Lampung yang Belum Maksimal
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Undang-undang Advokat mengamanatkan setiap advokat dibebankan kewajiban untuk mendampingi Masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum," kata Yunus.
Selain itu, amanat tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan kehendak bersama dalam bernegara, terutama kepada para penegak hukum untuk terus membuka ruang bagi kesetaraan akses setiap warga negara terhadap keadilan.
Sementara itu, Arif Hidayatullah, selaku kordinator Bantuan Hukum Kantor WFS & Rekan mengatakan selama 2024 ini, Kantor Hukum WFS telah memberi bantuan hukum dengan mendampingi sekitar 55 perkara, dengan penerima manfaat sekitar 3.031 orang se-Provinsi Lampung.
"Untuk perkara perdata, masih didominasi masalah sengketa pertanahan dan sengketa hubungan industrial (Pemutusan Hubungan Kerja Buruh). Khusus untuk perkara PHK Buruh, lebih banyak terjadi karena Perusahaan melakukan efisiensi sebagai Upaya pemulihan paska Covid-19," tutup Arif. (*)
Wahrul Fauzi Silalahi
refleksi akhir tahun
barisan pengacara rakyat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
