Refleksi Akhir Tahun, Wahrul dan BPR Soroti Implementasi Penerapan Aturan di Lampung yang Belum Maksimal
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat (BPR) menggelar Refleksi dan Catatan Akhir Tahun 2024 di Kantornya, Senin 30 Desember 2024.
Kegiatan yang mengusung tema “Keadilan Untuk Semua (Justice For All)” ini turut dihadiri berbagai unsur kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wahrul mengatan kegiatan ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dari BPR dan Kantor Hukum WFS atas kerja-kerja pendampingan hukum terhadap warga yang minim akses terhadap keadilan.
"Konstitusi kita mengamanatkan kesetaraan di muka hukum, sehingga akses terhadap keadilan semestinya harus terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa diskriminasi," ungkap Wahrul, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Di Lampung menurutnya saat ini sudah banyak Perda dan Pergub terkait hukum. Namun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Untuk konteks Lampung, pada dasarnya kita telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait bantuan hukum, namun pada faktanya aturan tersebut belum secara optimal terimplementasi," katanya.
Karenanya kedepan pihaknya akan mendorong Pemprov Lampung untuk mengimplementasikan aturan yang ada sehingga keadilan dapat ditegakkan.
"Ke depan, kita akan dorong pemerintah propinsi yang baru, untuk secara konsisten dan penuh tanggung jawab untuk mengimplementasi aturan yang ada, agar akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh warga lampung," lanjut Wahrul.
Ditambahkan Muhammad Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan, Advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam menjalankan profesi semestinya tidak melulu berorientasi kepada benefit material.
Sedari awal, dalam rangka menjalankan profesi advokat, Kantor Hukum WFS & Rekan berupaya secara seimbang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
Wahrul Fauzi Silalahi
refleksi akhir tahun
barisan pengacara rakyat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
