Rampas Motor Pelajar, Anak Umur 14 dan 17 Tahun Jadi Tersangka Curas
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Desa Jati Baru, pada hari Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dua anak di bawah umur berinisial DS (14) dan PRA (17), diamankan tanpa perlawanan di Desa Jati Indah dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan bahwa kedua anak di bawah umur tersebut diduga kuat sebagai tersangka curas terhadap pelajar umur 13 tahun.
Kedua tersangka sempat membawa paksa korban saat mengendarai sepeda motor bersama temannya dan meninggalkan di area perkebunan jagung.
"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Jumat (14/11/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sempat membawa korban ke wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung, tempat mereka menyembunyikan motor hasil curian.
Polisi kemudian membagi tim dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan di Teluk Betung.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Edi Qorinas. (*)
Curas
dua anak di bawah umur
pelajar
Polsek Tanjung Bintang
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
