Rampas HP Pakai Pedang Samurai, Pria Bertato Ini Ditangkap Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 April 2025 12:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangaka perampasan HP diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangaka perampasan HP diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” kata Kombes Pol Alfret. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

perampasan HP

maling HP

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya