Rampas HP Pakai Pedang Samurai, Pria Bertato Ini Ditangkap Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” kata Kombes Pol Alfret. (*)
perampasan HP
maling HP
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
