Rampas HP, Dua Orang Diamankan Warga dan Polisi
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Melakukan perampasan handphone (HP), dua orang berhasil diamankan warga dan polisi setelah beraksi di Jalan Tiram, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, Senin (10/11/2025) membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) dengan cara para tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor dan melakukan perampasan Handphone milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Metro segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan keduanya.
Di lokasi, petugas bersama warga berhasil mengamankan HS (24), beserta barang bukti berupa HP merek Vivo Y02 dan hasil pengembangan kembali meringkus AA (20).
Dari tangan keduanya, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontak yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Hangga. (*)
Perampas HP
dua orang
warga
polisi
metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
