Pura-pura Dibegal untuk Dapat Asuransi, Pemuda di Bandar Lampung Ini Malah Masuk Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang pria berinisial WD (25), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.
Tersangka nekat merekayasa kejadian perampasan sepeda motor demi mendapatkan klaim asuransi, lantaran motornya masih dalam status cicilan.
WD awalnya melaporkan sepeda motornya dibegal oleh orang tak dikenal di Jalan Basuki Rahmat, Telukbetung Selatan, pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, saat petugas dari Polsek Telukbetung Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, muncul sejumlah kejanggalan dalam laporannya.
“Dari hasil penyelidikan petugas, ditemukan banyak kejanggalan. Setelah didalami, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hanya direkayasa oleh pelaku,” kata Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Jumat (21/6/2025).
Lebih lanjut, AKBP Erwin menjelaskan, WD sengaja membuat laporan palsu demi mendapatkan klaim asuransi, karena sepeda motor yang diklaim hilang masih dalam proses kredit.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah menerima surat keterangan dari pihak leasing yang menyatakan kendaraan tersebut belum lunas.
Polisi akhirnya mengamankan WD pada 19 Juni 2025. Dalam aksinya, WD bahkan menyuruh seorang saksi berinisial ND untuk membuat laporan palsu ke Polsek Telukbetung Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain surat laporan polisi palsu dan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.
Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
laporan palsu
pura-pura dibegal
Polresta Bandar Lampung
asuransi kendaraan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
