Pulang ke Rumah, Buronan Polres Lamsel Diringkus Jatanras

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

4 September 2025 21:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan kasus Curas saat digiring polisi. Foto Humas Polres
Rilis ID
Buronan kasus Curas saat digiring polisi. Foto Humas Polres

Usai beraksi, hasil curian DE mendapat bagian Rp6,5 juta dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Indik Rusmono. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buronan

pulang ke rumah

Jatanras

Satreskrim

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya