Pulang ke Rumah, Buronan Polres Lamsel Diringkus Jatanras
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Usai beraksi, hasil curian DE mendapat bagian Rp6,5 juta dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Indik Rusmono. (*)
Buronan
pulang ke rumah
Jatanras
Satreskrim
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
