PTPN I Regional 7 Nyatakan Eksekusi Lahan di Sidosari Lamsel Telah Tuntas

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

14 Januari 2025 14:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto PTPN 1 Regional 7
Rilis ID
Foto PTPN 1 Regional 7

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, ketika ditemukan beberapa warga membawa senjata tajam, kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Empat orang telah diamankan, termasuk seorang provokator,” jelas Yusriandi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menempati lahan yang bukan hak mereka dan memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa kekerasan.

Penitera Pengadilan Negeri Kalianda, Ahmad Letondot Basari menjelaskan bahwa eksekusi lahan telah dilaksanakan sesuai putusan yang inkracht per 31 Desember 2024.

Terkait gugatan baru yang diajukan pada 7 Januari 2025, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memengaruhi eksekusi yang sudah dilakukan.

“Gugatan baru yang masuk akan diproses di pengadilan mulai 14 Januari 2025, tetapi eksekusi ini adalah perkara terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad. (*)

Proses eksekusi ini menjadi upaya penegakan supremasi hukum atas aset negara yang telah lama dikuasai warga tanpa izin. PTPN berharap seluruh pihak dapat mematuhi hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan. (**)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

PTPN 1 Regional 7

PN Kalianda

lahan PTP

persoalan lahan Sidosari tuntas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya