PTPN I Regional 7 Nyatakan Eksekusi Lahan di Sidosari Lamsel Telah Tuntas

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

14 Januari 2025 14:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto PTPN 1 Regional 7
Rilis ID
Foto PTPN 1 Regional 7

Secara kronologis, kasus ini bermula dari klaim Maskamdani cs yang menggunakan LSM Pelita atas lahan seluas 150 hektare milik PTPN I Regional 7. Klaim itu dilakukan dengan menduduki lahan dengan mengerahkan alat berat dan menanami lahan dengan berbagai tanaman. 

Atas okupasi itu, pihak PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VI) melawan. Beberapa kali terjadi gesekan dan sempat terjadi penganiayaan oleh oknum-oknum LSM tersebut kepada karyawan PTPN I Regional 7 yang berakhir ke laporan polisi.

Upaya okupasi fisik tak berhasil, Maskamdani cs. melakukan gugatan ke PN Kalianda pada 2020. Melalui persidangan bertingkat hingga kasasi ke Mahkamah Agung, PTPN I Regional 7 tetap memenangkan perkara. Terakhir, MA menguatkan putusan PN Kalianda yang menyatakan perkara ini inkracht sehingga lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU No.17/1997 seluas 5.948 hektare milik PTPN I Regional 7.

Putusan inkracht tersebut ditindaklanjuti lanjuti dengan ekseskusi riil oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024. Eksekusi riil oleh PN Kalianda dilanjutkan dengan eksekusi fisik oleh PTPN I Regional 7 hingga tuntas.

Sporadik Cacat Hukum

Selama masa proses hukum berjenjang dari PN Kalianda, PT Tanjungkarang, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, para okupan terus menguasai lahan dan mendirikan berbagai bangunan. Salah satu faktor yang menjadikan para okupan lebih berani dan percaya diri menduduki lahan adalah terbitnya surat keterangan penguasaan fisik tanaha (sporadik) atas lahan-lahan yang diserobot. Sayangnya, sporadik diterbitkan oleh pihak lain, yakni Kepala Desa Natar, Arif. Padahal, letak lahan tersebut berada di Desa Sidosari.

"Terus terang, saya berani mulai membangun rumah itu karena sudah terbit surat sporadik. Tapi ternyata salah. Pantesan sejak awal Kades Sidosari nggak mau tanda tangan apapun tentang lahan di Pelita (mereka menamakan lokasi itu sebagai Dusun Pelita Jaya)," kata Rusdi salah satu korban penipuan sporadik dan lahan oleh mafia tanah.

Mengenai kelanjutan dari banyaknya sporadik yang diterbitkan Kades Natar, Tuhu Bangun menyatakan telah melaporkan ke Polres Lampung Selatan. Dia meminta Kades Natar mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memicu konflik antar warga dan juga dengan perusahaan.

"Kami telah melaporkan Kades Natar ke Polres Lampung Selatan. Saya dengar laporan itu sudah masuk ke penyidikan. Kami harus pastikan kasus seperti ini tuntas di hadapan hukum supaya menjadi perhatian dan efek jera. Sebab, ini menjadi awal mula konflik dan yang memicu keberanian orang-orang berspekulasi, membangun rumah padahal tanahnya ilegal," tambah dia.

Sementara Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan pihaknya melaksanakan pengamanan secara humanis, melibatkan 250 personel gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

PTPN 1 Regional 7

PN Kalianda

lahan PTP

persoalan lahan Sidosari tuntas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya