Hakim PT Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Bujuk Anak Berhubungan Intim

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

25 Agustus 2025 07:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang kasus mahasiswa bujuk anak berhubungan intim. Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang kasus mahasiswa bujuk anak berhubungan intim. Foto: ist

Hal tersebut sebagai tanda korban pernah melahirkan. Dan ini juga sesuai hasil konsultasi USG rahim.      

Majelis hakim tingkat banding pun menilai jika pertimbangan yuridis majelis hakim tingkat pertama, tentang terpenuhi unsur pasal yang didakwakan, dan terbuktinya tindak pidana yang dilakukan serta menjatuhkan hukuman pidana, telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan yang cukup.

Karenanya majelis hakim tingkat banding berketetapan menguatkan putusan PN TK Nomor XXX/Pid.Sus/2025/PN Tjk tanggal 15 Juli 2025 yang dimintakan banding. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara.

Sebelumnya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Indra Sukma dan Ismet Yadi mengajukan banding ke PT TK.

Dalam memori banding, PH memohon majelis hakim tingkat banding, menerima banding pembanding.

Lalu, membatalkan putusan PN TK Nomor XXX/Pid.Sus/2025/PN.Tjk tanggal 15 Juli 2025.

Kemudian menetapkan terdakwa tidak bersalah. Serta melepaskan dan membebaskan terdakwa dari segala bentuk hukuman hingga merehabilitasi nama baik terdakwa.

Banding ini ditempuh atas putusan majelis hakim PN TK yang diketuai Hendro Wicaksono, yang menjatuhkan vonis lebih berat terhadap terdakwa.

Dalam sidang tuntutan Selasa, 17 Juni 2025, terdakwa oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Bujuk anak

PT TK

PN TK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya