Hakim PT Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Bujuk Anak Berhubungan Intim
Gueade
Bandar Lampung
JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurangan penjara.
Namun oleh majelis hakim PN TK, terdakwa malah dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tegas ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.
Antara lain, terdakwa justru malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021. Pada waktu itu, bertempat di salah satu Hotel di Bandar Lampung, terdakwa merayu korban berinisial PF yang masih di bawah umur dengan janji akan dinikahi.
Atas peristiwa ini orang tua korban pun lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (*)
Bujuk anak
PT TK
PN TK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
