Hakim PT Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Bujuk Anak Berhubungan Intim
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Hakim banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (PT TK) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) TK, yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo (22).
Alasannya, majelis hakim tingkat banding PT TK yang terdiri dari ketua Sri Asmarani serta hakim anggota Aksir dan M Saryana sepakat jika terdakwa telah terbukti bersalah.
Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan hubungan intim dengannya sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan Nomor XXX/PID.SUS/2025/PT TJK yang dibacakan Selasa, 12 Agustus 2025, diterangkan beberapa pertimbangan.
Antara lain, penyelesaian dari perbuatan terdakwa bukan dengan jalan menikahkannya dengan saksi korban berinisial PF. Tetapi yang dijadikan pertimbangan, terdakwa tidak sedikit pun merasa bersalah dan menyesal.
Justru saat mengetahui saksi korban hamil, terdakwa malahan menghindar. Dan ketika korban akan melahirkan, terdakwa malah membawa korban ke hotel. Bukan ke dokter.
Tak ada sedikit pun rasa kekhawatiran pada diri terdakwa terhadap nyawa saksi korban dan anak yang dikandungnya.
Terdakwa juga membiarkan saksi korban melahirkan sendiri di toilet hotel hingga si anak meninggal dunia.
Terdakwa membiarkan dan meninggalkan saksi korban sendirian di hotel dengan alasan mau kuliah.
Bahwa dari visum et revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan tidak terdapat selaput dara dan jalan lahir landau.
Bujuk anak
PT TK
PN TK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
