Pria Ini Nekat Membegal Teman Sendiri, Korban Dilempar ke Sungai

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 April 2025 14:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembegalan di Lampung Tengah dan ilustrasi pembegalan. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka pembegalan di Lampung Tengah dan ilustrasi pembegalan. Foto: Ist

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Kotabumi, Lampung Utara.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban," ungkapnya,” ujarnya.

Saat ini, RK telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Begal

curanmor

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya