Pria Ini Nekat Membegal Teman Sendiri, Korban Dilempar ke Sungai
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Kotabumi, Lampung Utara.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban," ungkapnya,” ujarnya.
Saat ini, RK telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Begal
curanmor
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
