Empat Bulan Edarkan Sabu, Malam-malam Pria di Pringsewu Diringkus Satresnarkoba
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Fardian Saputra (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Selanjutnya di kamar tersangka polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka mengaku mengedarkan barang haram selama empat bulan dan juga mengonsumsi sendiri.
Sasaran pasar dari sabu yang diedarkan Fardian Saputra cukup beragam, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga kalangan remaja.
"Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online," ujar Kasat, Jumat (11/4/2025).
Atas perbuatannya, tersangka Fardian Saputra dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Kami imbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” pungkas Iptu Candra Dinata. (*)
Fardian Saputra
pengedar sabu
Satresnarkoba
polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
