Empat Bulan Edarkan Sabu, Malam-malam Pria di Pringsewu Diringkus Satresnarkoba

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

11 April 2025 15:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pengedar sabu digelandang ke penjara setelah tertangkap. Foto Humas Polres
Rilis ID
Seorang pengedar sabu digelandang ke penjara setelah tertangkap. Foto Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Fardian Saputra (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 2,46 gram yang disembunyikan di saku celananya.

Selanjutnya di kamar tersangka polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka mengaku mengedarkan barang haram selama empat bulan dan juga mengonsumsi sendiri.

Sasaran pasar dari sabu yang diedarkan Fardian Saputra cukup beragam, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga kalangan remaja.

"Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk bermain judi online," ujar Kasat, Jumat (11/4/2025).

Atas perbuatannya, tersangka Fardian Saputra dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Kami imbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” pungkas Iptu Candra Dinata. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Fardian Saputra

pengedar sabu

Satresnarkoba

polres pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya