Praktik Prostitusi di Lampung Timur, Dua Perempuan Digelandang Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Timur
"Kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) Jo Pasal 420 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)," pungkas AKP Stefanus Boyoh. (*)
Praktik prostitusi
dua perempuan
Unit PPA Satreskrim
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
