Praktik Prostitusi di Lampung Timur, Dua Perempuan Digelandang Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

29 April 2026 12:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua perempuan terlibat praktik prostitusi digelangang Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur. Foto istimewa
Rilis ID
Dua perempuan terlibat praktik prostitusi digelangang Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur. Foto istimewa

"Kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) Jo Pasal 420 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)," pungkas AKP Stefanus Boyoh. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Praktik prostitusi

dua perempuan

Unit PPA Satreskrim

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya