Polsek Pulau Panggung Limpahkan Tersangka Pencurian di PGE Ulu Belu ke Kejari Tanggamus

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

10 April 2025 15:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Pulau Panggung melimpahkan tersangka pencurian di PGE Ulu Belu kepada pihak Kejari Tanggamus. Foto istimewa
Rilis ID
Polsek Pulau Panggung melimpahkan tersangka pencurian di PGE Ulu Belu kepada pihak Kejari Tanggamus. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Pihak Polsek Pulau Panggung, secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mengatakan, pelimpahan dilakukan karena berkas perkara dengan tersangka Riki Rikardo (28) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. 

Pelimpahan warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, dilakukan pada hari Rabu (9/4)2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan petugas keamanan PT PGE bernama Habibi yang menemukan indikasi telah terjadi aksi pencurian pada tanggal 10 Februari 2025.

Saat itu, pelapor bersama rekannya Devran Rexsy Alvhindo, tengah melakukan patroli di area gudang limbah yang berada di Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua. 

Mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan mendengar suara mencurigakan dari semak-semak. 

Mengetahui ada yang datang, para tersangka kabur dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel, sehingga perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

"Hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 11 Februari 2025. Sedangkan dua rekan yakni Ed dan Ab, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek, Kamis (10/4/2025).

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa insulasi pipa, sepeda motor milik tersangka, ponsel, perlengkapan proyek, dan sejumlah alat bantu lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polsek Pulau Panggung

pencuri

PGE Ulu Belu

Kejari Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya