Polsek Pulau Panggung Limpahkan Tersangka Pencurian di PGE Ulu Belu ke Kejari Tanggamus
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Pihak Polsek Pulau Panggung, secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mengatakan, pelimpahan dilakukan karena berkas perkara dengan tersangka Riki Rikardo (28) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Pelimpahan warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, dilakukan pada hari Rabu (9/4)2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan petugas keamanan PT PGE bernama Habibi yang menemukan indikasi telah terjadi aksi pencurian pada tanggal 10 Februari 2025.
Saat itu, pelapor bersama rekannya Devran Rexsy Alvhindo, tengah melakukan patroli di area gudang limbah yang berada di Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua.
Mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan mendengar suara mencurigakan dari semak-semak.
Mengetahui ada yang datang, para tersangka kabur dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel, sehingga perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
"Hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 11 Februari 2025. Sedangkan dua rekan yakni Ed dan Ab, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek, Kamis (10/4/2025).
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa insulasi pipa, sepeda motor milik tersangka, ponsel, perlengkapan proyek, dan sejumlah alat bantu lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Pulau Panggung
pencuri
PGE Ulu Belu
Kejari Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
