Polsek Pringsewu Kota Ringkus Sindikat Ganjal ATM

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

12 November 2025 16:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua sindikat pengganjal mesin ATM diringkus Polsek Pringsewu Kota. Foto istimewa
Rilis ID
Dua sindikat pengganjal mesin ATM diringkus Polsek Pringsewu Kota. Foto istimewa

Hasil pemeriksaan, Apiyanto berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian dan Hengki Kurnia mengawasi situasi di sekitar lokasi. 

Apiyantoj juga mengaku mempelajari modus kejahatan tersebut dari rekannya di Kota Tangerang.

Setelah berhasil mendapatkan PIN dan kartu ATM, kedua tersangka menarik uang di salah satu gerai BRI Link yang kemudian dibagi dua.

"Keduanya sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa, namun baru satu korban yang melapor,' imbuh AKP Ramon Zamora.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

ganjal mesin ATM

Polsek Pringsewu Kota

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya