Polsek Pringsewu Kota Ringkus Sindikat Ganjal ATM
Agus Pamintaher
Pringsewu
Hasil pemeriksaan, Apiyanto berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian dan Hengki Kurnia mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Apiyantoj juga mengaku mempelajari modus kejahatan tersebut dari rekannya di Kota Tangerang.
Setelah berhasil mendapatkan PIN dan kartu ATM, kedua tersangka menarik uang di salah satu gerai BRI Link yang kemudian dibagi dua.
"Keduanya sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa, namun baru satu korban yang melapor,' imbuh AKP Ramon Zamora.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pencuri
ganjal mesin ATM
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
