Polsek Marga Sekampung Bekuk Tersangka Curas, Satu Masuk DPO
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun Sinar Agung, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Minggu (7/9/2025) sekira pukul 13.30 WIB, diungkap polisi setempat.
Kapolsek Marga Sekampung Iptu Farhan Maulana Affianto mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, membenarkan aksi curas dan telah membekuk satu tersangka berinisial AR (26) warga Desa Gunung Raya dan satu rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya korban berada di kebun singkong miliknya didatangi dua orang tidak dikenal dan langsung melontarkan kata-kata kasar.
Salah satu tersangka kemudian mengeluarkan sebilah arit dan menyabetkan ke arah korban hingga mengenai tangannya
Tak berhenti sampai di situ, tersangka lainnya mendekati sepeda motor Honda Revo milik korban yang diparkir tidak jauh dari lokasi.
Korban berusaha mendekat untuk menghalangi, namun kembali diancam dengan sabetan arit hingga mengenai bajunya.
"Karena takut, korban menjauh dan kedua tersangka langsung membawa kabur motor tersebut," kata Kapolsek, Selasa (9/9/2025).
Korban kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya warga datang dan mencoba mengejar tersangka yang melarikan diri dengan cepat.
Atas kejadian yang dialami, korban laporkan ke Polsek Marga dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB. (*)
Curas
DPO
Polsek Marga Sekampung
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
