Polresta Bandar Lampung Tangkap 6 Orang Sindikat Narkoba, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,2 Miliar Disita
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Dapat barang dari teman di Jambi, setiap pengantaran dapat Rp10 juta, tapi belum dapat uangnya. Baru sekali jemput naik bus,” ujar RF.
RF juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan bandar tersebut. Transaksi dilakukan dengan cara barang diletakkan di suatu lokasi yang sudah disepakati. Kemudian diambil oleh RF lalu dibawa pulang ke Lampung.
Atas pengungkapan ini, Polresta Bandar Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Sementara keenam tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 AYAT (2) pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1).
“Ini jadi tantangan dan ancaman bagi generasi muda di Bandar Lampung. Kita jadi target dari peredaran sehingga tentunya Polresta tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kerjasama dari semua pihak untuk mengungkap peredaran gelap narkoba, menemukan pelaku dan kita bersihkan Bandar Lampung dari peredaran narkotika,” tutup Kombes Pol Alfret. (*)
sindikat narkoba
Polresta Bandar Lampung
bandar narkoba
sabu dan ekstasi
narkoba Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
