Polresta Bandar Lampung Gunakan ETLE Genggam Selama Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satlantas Polresta Bandar Lampung menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau perangkat genggam dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026.
Penggunaan perangkat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas, terutama di titik-titik yang belum terpasang kamera ETLE statis.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP R. Manggala Agung, mengatakan ETLE Handheld merupakan solusi modern yang efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas secara transparan.
“Dengan adanya sarana ETLE Handheld, kami dapat lebih maksimal dalam melakukan penegakan hukum di lapangan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Melalui perangkat ini, petugas dapat langsung memotret pelanggaran lalu lintas di lokasi. Data tersebut kemudian terkirim secara real-time ke sistem pusat untuk diproses lebih lanjut.
Sistem secara otomatis akan mendeteksi informasi kendaraan, mulai dari nomor polisi, identitas pemilik, jenis kendaraan, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Petugas bisa bergerak secara mobile. Jadi, di lokasi yang tidak terjangkau kamera statis, penindakan tetap dapat dilakukan secara optimal,” jelasnya.
Selain meningkatkan efektivitas penindakan, ETLE Handheld juga dinilai mampu mendorong profesionalisme petugas dan meminimalkan potensi penyimpangan, karena proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik tanpa kontak langsung dengan pelanggar.
“Penindakan dilakukan secara digital, sehingga tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
AKP R. Manggala Agung menegaskan, selama Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
ETLE
tilang elektronik
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
