Pernah Pakai Ganja untuk Obati Stroke, Warga di Pringsewu Ditangkap Satresnarkoba Berikut Senpi
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari bisnis tersebut, tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 22.650.000," ujar Kasat Resnarkoba. (*)
Satresnarkoba
polres Pringsewu
obat stroke
senpi
warga Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
