Pernah Pakai Ganja untuk Obati Stroke, Warga di Pringsewu Ditangkap Satresnarkoba Berikut Senpi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

11 Februari 2025 14:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Satresnarkoba Polres Pringsewu mangamankan Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berikut senpi. Foto Yuda Haryono
Rilis ID
Satresnarkoba Polres Pringsewu mangamankan Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berikut senpi. Foto Yuda Haryono

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari bisnis tersebut, tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 22.650.000," ujar Kasat Resnarkoba. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Satresnarkoba

polres Pringsewu

obat stroke

senpi

warga Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya