Polres Lampura Bekuk Pengedar Sabu di Kali Cinta
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Seorang pria berinisial Y (46) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari rumahnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, plastik pembungkus, tiga buah centong pipet plastik, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta satu unit handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu..
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba. Selasa (3/2/2026).
AKP Mardiansyah menegaskan, pihaknya terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Pengedar sabu
narkotika
kali cinta
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
