Polres Lampura Bekuk Pengedar Sabu di Kali Cinta

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

4 Februari 2026 06:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Lampura di Kakicinta. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Lampura di Kakicinta. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Seorang pria berinisial Y (46) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari rumahnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, plastik pembungkus, tiga buah centong pipet plastik, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta satu unit handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu..

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba. Selasa (3/2/2026).

AKP Mardiansyah menegaskan, pihaknya terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar sabu

narkotika

kali cinta

Satresnarkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya