Polisi Ungkap Curanmor di Area Parkir Pasar Simpang Sribhawono

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

10 November 2025 17:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor di Pasar Simpang Sribhawono ditangkap polisi. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor di Pasar Simpang Sribhawono ditangkap polisi. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area parkir Pasar Simpang, Jalan Lintas Timur Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diungkap Polisi.

Hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim, berhasil menangkap pria berinisial R (41) pada hari Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

Kapolsek Bandar Srubhawono IPTU Romi Azhari mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB saat korban masuk ke dalam pasar untuk belanja sayur dan kebutuhan dapur.

Saat selesai berbelanja sekitar pukul 09.30 WIB, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di lokasi parkir.

"Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp29 juta lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Senin (10/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

pasar Simpang

Bandar Sribhawono

polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya