Ke Masjid Bukan Mau Ibadah, Tiga Orang di Palas Ternyata Jual Sabu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kelakuan tiga orang di depan pintu Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tak patut ditiru
Pasalnya, AF alias Kopong (27) dan AA (24) warga Desa Bangunan, serts N (29) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, bukannya ibadah malah mengedarkan narkotika golongan l jenis sabu.
Akhirnya, ketiganya ditangkap anggota Polsek Palas dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan ketiga tersangka pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan patroli curiga melihat gerak-gerik ketiga tersangka dan saat diperiksa AF berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar Masjid.
"Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 0,22 gram bersama alat hisap,” kata Kapolsek, Kamis (4/9/2025).
Hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200 ribu kepada rekan mereka.
Selain barang bukti sabu dan alat hisap, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Suyitno mengimbau kepada generasi muda untuk tidak pernah coba-coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan.
Masjid
tiga orang
Polsek Palas
sabu
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
