Polisi Tangkap Maling di Rumah Tetangga Saat Ditinggal Salat Subuh
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian di Dusun Semanpir, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (20)3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Penengahan.
Hasil penyelidikan, polisi mengarah pada tersangka berinisial N (31) yang tak lain tetangga korban dan langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (7)4/2026) sekitar pukul 20 30 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi saat korban lengah dengan menggasak harta benda yang ada di dalam rumah melalui pintu dapur
"Tersangka menggasak lima buah handphone berbagai merek dan satu tas selempang berisi uang tunai jika ditotal senilai Rl12,5 juta," kata Kapolsek, Rabu (8/4/2026).
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan barang hasil kejahatan telah dijual melalui media sosial (Medsos) dengan cara Cash and Delivery Order (COD).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Maling
rumah tetangga
Unit Reskrim
Polsek Penengahan
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
