Polisi Tangkap Dua Pencuri Barang-barang Milik SDN 4 Gapura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Gapura, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres dan menangkap dua orang.
Mereka yakni pria berinisial HIJ (39) warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi dan A (32) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan pengungkapan aksi pencurian milik Sekolah dan kini masih diproses oleh penyidik Satreskrim.
Peristiwa pencurian menurut Kasi Humas terjadi pada hari Senin (27/10/2025) dan diketahui oleh penjaga sekolah keesokan harinya.
Pelapor memberitahukan bahwa pintu jendela bagian dalam ruang kepala sekolah kondisinya sudah terbuka dan sejumlah barang-barang hilang seperti Sound system Merk JDL, dua unit Printer merek Epson L3210 dan Canon MP280, satu unit Bell Audio, satu unit Magicom merek LD.
"Atas kejadian tersebut, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Kotabumi Kota untuk ditindak lanjuti," kata Kasi Humas, Rabu (12/11/2025)..
Berdasarkan penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres mendapatkan informasi keberadaan tersangka serta barang bukti dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas BAP sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas AKP Sutarto. (*)
Pencuri
SDN 4 Gapura
Lampung Utara
Satreskrim
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
