Mantap! Kurang dari 24 Jam, Polres Lamtim Amankan Tersangka Perampok BRILink
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kasus percobaan perampokan di BRILink Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil diungkap Polres setempat dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Tersangkanya CA (39) warga Sukadana, diserahkan oleh pihak keluarganya setelah polisi melakukan pendekatan persuasif.
Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan, tersangka telah berada di tangan pihak berwajib pada malam hari setelah melakukan aksinya.
Baca Juga:
"Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tujuannya untuk menguasai sejumlah uang, namun upayanya gagal karena korban melawan," jelas AKP Boyoh, Kamis (26/3/2025).
Kasat menambahkan, tersangka menganiaya korban yang tengah menuju kamar mandi dan disekap serta dibanting hingga akhirnya dipukul menggunakan palu.
Dari kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti seperti sepasang sandal milik tersangka dan korban, sebuah palu ada bercak darah, sarung tangan, serta sebuah asbes yang dipecahkan untuk masuk ke dalam kios.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHPidana," imbuh Kasat.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan, demi mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
"Mari bersama-sama kita wujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," pungkas AKP Stefanus Boyoh. (*)
Polres
Lampung Timur
Kejahatan
Keamanan
Masyarakat
Tindak Kejahatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
