Polisi Ciduk Pencuri Burung Murai Seharga Rp3,5 Juta di Way Kanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

8 November 2025 16:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri burung murai diciduk Polsek Blambangan Umpu. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri burung murai diciduk Polsek Blambangan Umpu. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Aksi pencurian burung murai seharga Rp3,5 juta di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap Polsek setempat.

Tersangka berinisial MJ (32) warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, diciduk polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (6/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu pada hari Senin (22/9/2025) sekitar pukul 03.20 WIB.

Awalnya, korban akan memberi makan burung sekitar pukul 06.30 WIB dan melihat kandang burung terbuat dari kayu warna hitam berisi seekor burung murai sudah tidak ada di teras rumah pelapor.

Mengetahui peristiwa tersebut korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati kandang burung sudah tergeletak di kebun samping rumah dan burungnya sudah tidak ada.

"Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut," kata Kapolsek, Sabtu (8/11/2025).

Selanjutnya polisi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka pencurian.

Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

burung murai

Polsek Blambangan Umpu

Polres Way Kanan

AKBP Adanan Mangopang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya