Aniaya dan Rampas HP Pemilik Warung, Polsek Purbolinggo Amankan Pria Asal Metro

Muklis

Muklis

Lampung Timur

8 November 2025 13:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiaya dan pengrusakan Barang / Humas polres Lampung Timur
Rilis ID
Tersangka penganiaya dan pengrusakan Barang / Humas polres Lampung Timur

RILISID, Lampung Timur — Jajaran Polsek Purbolinggo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (32) warga Desa Banjar Sari, Metro Utara, Kota Metro, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang.

Penangkapan tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan seorang pemilik warung di Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, yang menjadi korban.

Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari rasa kesal tersangka terhadap korban yang tidak kunjung datang ke rumahnya. 

"Pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka mendatangi warung mie pangsit milik korban dan tanpa basa-basi merebut serta membanting handphone (HP) korban hingga rusak," ungkap Kapolsek, Sabtu (8/11/2025).

Selain merusak HP milik korban, tersangka juga melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap korban dengan menampar pipi korban berkali-kali, mencekik leher, menjambak rambut, dan membenturkan kepala korban ke dinding warung.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas IPTU Irwan Susanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma mendalam.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit HP merek VIVO, tiga ikat rambut sambung, serta dua lembar surat hasil visum et repertum.

"Tersangka terancam jeratan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kriminalitas

Lampung Timur

Penganiayaan

Perusakan Barang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya