Ingin Senang-senang Dua Remaja di Pringsewu Curi Laptop dan HP
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kasus pencurian laptop dan handphone (HP) milik warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu pada hari Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Kedua orang remaja berinisial FFS (18) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, dan RMA (18) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, diringkus pada hari Rabu (5/11/2025).
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan terhadap kedua remaja tanpa perlawanan di tempat yang berbeda.
Menurut Kapolsek, FFS lebih dahulu diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, dan sekitar satu jam kemudian kembali berhasil mengamankan RMA di rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.
“Awalnya kami menerima informasi tentang seseorang yang menggadaikan sebuah laptop dengan ciri-ciri mirip milik korban,” ujar Kapolsek, Kamis (6/11/2025).
Hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil tindak kejahatan, antara lain satu unit ponsel, lima tabung gas elpiji, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Atas kasus tersebut, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Sebelum, korban tertidur setelah menonton film dan menaruh laptop serta ponsel di atas tempat tidur.
Saat terbangun, korban melihat seseorang tak dikenal berada di dalam kamar sambil membawa barang miliknya dan ia langsung berteriak Maling sambil mengejar pelakunya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum.
Dua remaja
curi laptop dan HP
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
