Pesta Sabu, Tiga Warga Tubaba Terancam 20 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

12 November 2025 16:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka warga Tubaba Terancam 20 tahun kasus narkoba. Foto istimewa
Rilis ID
Tiga tersangka warga Tubaba Terancam 20 tahun kasus narkoba. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang Barat — Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di rumah salah satu tersangka, Rabu (5/11/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Tiga orang langsung digelandang ke Mapolres yakni DC alias M (39) dan HR (40) warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik serta IH (29) warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Opsnal Satresnarkoba terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, 

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil menangkap tersangka DC dirumahnya bersama dua rekannya.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 19 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, sebungkus plastik klip kecil berisi 1 butir pil warna kuning diduga ekstasi.

Selain itu, ratusan bungkus plastik klip kosong, tiga alat hisap sabu (bong) berikut pirek kaca dan selang pipet, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp742 ribu diduga hasil transaksi, tiga unit handphone merek Oppo A17, Vivo V7, dan Vivo Y15s.

"Tersangka DC mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan HR serta IH turut memiliki dan menggunakan barang haram tersebut," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (12/11/2025).

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat( 1 ), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKP Samsi Rizal. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tiga warga Tubaba

pesta sabu

Satresnarkoba

Polres Metro

20 tahun penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya