Pertikaian Maut di Lamteng, Warga Pubian Tewas di Tangan Kakak
Gueade
Lampung Tengah
AS dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. (*)
Pubian
Lamteng
tewas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
