Penjaga Kafe di Bandar Lampung Jadi Otak Pencurian Kabel PLN
Yuda Haryono
Pringsewu
Polisi juga mengungkap komplotan ini diduga telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung.
Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang masuk ke kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, Ari Iswandi dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pringsewu
penjaga kafe
ditangkap polisi
curi kabel PLN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
