Pengedar Sabu Ditangkap Polres Way Kanan, Segini Barang Buktinya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

9 September 2025 18:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers penangkapan tersangka pengedar sabu. Foto istimewa
Rilis ID
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers penangkapan tersangka pengedar sabu. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Way Kanan, terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025) mengatakan, tersangka berinisial WF (37) ditangkap di KM 6 Kelurahan Blambangan Umpu, ditangkap pada hari Jumat (5/9/2025) sekira pukul 26.40 WIB.

Polisi mengamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 40,08 gram yang disembunyikan dalam tas warna hijau army milik milik warga Kampung Mekarsari, Kecamatan Baradatu

Selain itu, polisi juga mengamankan dompet warna merah motif bunga, timbangan digital merk “pocket scale” warna hitam dan dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya tersangka Dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar sabu

narkotika

Satresnarkoba

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya