Pengedar Sabu Ditangkap Polres Way Kanan, Segini Barang Buktinya
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Way Kanan, terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025) mengatakan, tersangka berinisial WF (37) ditangkap di KM 6 Kelurahan Blambangan Umpu, ditangkap pada hari Jumat (5/9/2025) sekira pukul 26.40 WIB.
Polisi mengamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 40,08 gram yang disembunyikan dalam tas warna hijau army milik milik warga Kampung Mekarsari, Kecamatan Baradatu
Selain itu, polisi juga mengamankan dompet warna merah motif bunga, timbangan digital merk “pocket scale” warna hitam dan dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya tersangka Dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres. (*)
Pengedar sabu
narkotika
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
