Penganiaya Mahasiswa di Lamteng, Polisi: Satu Orang Ditangkap Tiga Diburu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

3 September 2025 08:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami. Foto istimewa
Rilis ID
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami. Foto istimewa

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mahasiswa

penganiayaan

tiga diburu

Polsek Terbanggi Besar

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya