Penganiaya Mahasiswa di Lamteng, Polisi: Satu Orang Ditangkap Tiga Diburu
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. (*)
Mahasiswa
penganiayaan
tiga diburu
Polsek Terbanggi Besar
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
