Pengakuan Pembuat Senpi di Lamteng: Belajar dari YouTube, per Unit Dijual Jutaan

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

28 Desember 2024 20:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus menonjol di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/12/2024). Foto: Humas
Rilis ID
Konferensi pers kasus menonjol di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/12/2024). Foto: Humas

RILISID, Lampung Tengah — Ada perkembangan menarik dari kasus penggerebekan 'pabrik' senjata api (senpi) rakitan di Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (26/12/2024). 

Tersangka BD (42) mengaku mempelajari cara membuat senpi dari tutorial di sebuah channel di YouTube

Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lamteng, Sabtu (28/12/2024). 

Baca Juga:

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan, terungkapnya lokasi pembuatan senpi rakitan berawal dari informasi masyarakat. 

'Home industry' senpi ini berada di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lamteng. 

Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap BD berikut barang bukti (BB).

"Yakni satu unit bor duduk, satu unit bor tangan, satu unit serkel, dan satu unit senpi yang belum dirakit,” kata Andik.

Berdasar penuturan tersangka, pembuatan senpi rakitan ini dimulai sejak awal tahun 2024.

“Senjata api tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Rp3,5 juta per unit,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Youtube

Senpi rakitan

pabrik

home industry

Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya