Rumah Mencurigakan di Lamteng Digerebek, Ternyata 'Pabrik' Senjata Api Rakitan

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

27 Desember 2024 21:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Tengah — Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi 'home industry' senjata api (senpi) rakitan, Kamis (26/12/2024).

'Pabrik' ilegal ini terletak di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng). 

Dalam operasi itu, polisi menangkap BD (42), yang diketahui sebagai pembuat senpi rakitan. 

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat. 

Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan sebuah lokasi yang dicurigai menjadi tempat pembuatan senpi rakitan. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senpi yang sudah selesai dirakit berjenis revolver. 

"Juga peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja," jelas Kapolsek mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (27/12/2024). 

Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan, dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Senpi rakitan

pabrik

home industry

Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya