Penetapan Tersangka Oknum TNI Tragedi Sabung Ayam Lambat? Ini Jawaban Puspom TNI
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD menjawab tudingan bahwa penetapan tersangka oknum TNI yang terlibat tragedi sabung ayam terkesan lambat.
Hal itu lantaran Polda Lampung sejak awal sudah langsung menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, sementara pihak TNI AD belum.
Menanggapi hal itu, WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan prosedur penetapan tersangka bagi warga sipil dan militer memang berbeda.
“Dalam proses penyidikan, kami mengacu pada acara pidana militer yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Mayjend TNI Eka Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya ada mekanisme khusus dalam hal penyidikan perkara pidana yang melibatkan anggota Militer.
Bahkan disebutkan ada beberapa batas waktu penyelesaian perkara pidana. Untuk kasus mudah 20 hari, kasus sedang 30 hari, kasus sulit 60 hari dan kasus sangat sulit 90 hari.
“Nah di sini kami sampaikan titik tolak dalam mekanisme penyidikan kami, inilah mekanismenya jadi tidak serta merta,” ujarnya.
Ia juga menyebut dua oknum TNI yang terlibat yaitu Kopda B menyerahkan diri pada 18 Maret, dan Peltu YHL menyerahkan diri pada 19 Maret. Empat hari kemudian barulah keduanya ditetapkan jadi tersangka yaitu pada 23 Maret 2025.
Namun dalam ekspose di Mapolda ini tidak lagi dihadiri oleh Pangdam II Sriwijaya. Hal itu mengindikasikan bahwa kasus tragedi sabung ayam telah diambil alih oleh Puspom TNI AD.
Terkait hal itu, Mayjend TNI Eka Wijaya menyebut tim Puspom hadir di Lampung untuk melakukan percepatan, bukan mengambil alih.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
polisi tewas
Puspom
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
