Pendampingan Sosial Upaya Negara Lindungi Anak Korban Kekerasan di Lampung Barat
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Proses hukum terhadap kasus kekerasan anak tidak berhenti pada penegakan pasal demi pasal.
Di baliknya, ada kebutuhan yang tak kalah mendesak, yakni memastikan anak korban tetap terlindungi secara psikologis agar mampu menjalani masa depan tanpa bayang-bayang trauma.
Atas dasar itulah, Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Lampung Barat melalui Pekerja Sosial (Peksos) melakukan pendampingan terhadap seorang anak korban dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1).
Pendampingan tersebut dilaksanakan atas permintaan Polres dan berlangsung dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Lampung Barat.
Pendampingan mencakup asesmen psikososial serta penelitian sosial untuk memastikan kondisi mental dan sosial anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya negara hadir melindungi anak korban kekerasan, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan.
Kepala Dissos Lampung Barat Aliyurdin menegaskan, pendampingan sosial bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kebutuhan mendasar bagi anak korban.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memberikan motivasi dan dukungan moral, agar anak korban tidak merasa sendirian dan tetap memiliki kekuatan menghadapi proses hukum,” ujar Aliyurdin saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, hasil asesmen dan penelitian sosial tersebut juga memiliki fungsi strategis dalam penanganan perkara.
Dokumen tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara pada tahap P-21 di kejaksaan, sekaligus menjadi bahan pertimbangan hakim dalam proses persidangan.
PerlindunganAnak
PendampinganSosial
LampungBarat
DinsosLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
