Pendampingan Sosial Upaya Negara Lindungi Anak Korban Kekerasan di Lampung Barat
Arya Besari
Lampung Barat
Kasus dugaan pencabulan yang tengah didampingi ini menambah daftar kekerasan terhadap anak yang ditangani Dissos Lampung Barat sepanjang 2025.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 30 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak telah mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah daerah.
Dari puluhan kasus tersebut, tindak pidana asusila menjadi yang paling dominan.
“Kasus yang paling banyak kami tangani memang persetubuhan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur,” kata Aliyurdin.
Meski demikian, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban kekerasan seksual. Dissos juga mendampingi anak korban tindak pidana berat lainnya, termasuk kasus pembunuhan, sesuai mandat Kementerian Sosial.
Program pendampingan sosial ini telah berjalan sejak 2023 dan dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor, terutama dengan kepolisian dan UPT PPA, guna memastikan hak-hak anak terlindungi di setiap tahapan proses hukum.
Aliyurdin menekankan bahwa keberhasilan pendampingan tidak semata diukur dari selesainya perkara di pengadilan, melainkan dari pulihnya kondisi anak korban.
“Proses hukum harus berjalan, tetapi yang paling penting adalah memastikan anak tetap memiliki masa depan yang layak,” pungkasya. (*)
PerlindunganAnak
PendampinganSosial
LampungBarat
DinsosLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
