Penadah Bibit Nanas Curian Dicokok Polres Lamtim

Muklis

Muklis

Lampung Timur

11 November 2025 12:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku Penadahan diamankan Polisi / Foto Humas Polres Lampung Timur
Rilis ID
Pelaku Penadahan diamankan Polisi / Foto Humas Polres Lampung Timur

RILISID, Lampung Timur — Pengembangan kasus pencurian bibit nanas milik PT. Great Giant Pineapple (GGP) PG4, Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil membekuk seorang penadah.

Hal itu menunjukkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamtim komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

Pria berinisial WI (37) warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, diciduk pada hari Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pencurian sebelumnya yang dilakukan MU (37) dan TE (39), warga Kecamatan Sukadana dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Lamtum AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, penangkapan WI merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka utama. 

"Kami bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan WI tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim, Selasa (11/11/2025). 

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima karung berisi bibit buah nanas yang diduga kuat berasal dari hasil curian di area perkebunan PT. GGP PG4. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka WI dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan," pungkas AKP Stefanus. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kriminalitas

Lampung Timur

Penangkapan

Penadah

PT GGP

Bibit Nanas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya