Penadah Bibit Nanas Curian Dicokok Polres Lamtim
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Pengembangan kasus pencurian bibit nanas milik PT. Great Giant Pineapple (GGP) PG4, Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil membekuk seorang penadah.
Hal itu menunjukkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamtim komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Pria berinisial WI (37) warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, diciduk pada hari Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pencurian sebelumnya yang dilakukan MU (37) dan TE (39), warga Kecamatan Sukadana dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Lamtum AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, penangkapan WI merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka utama.
"Kami bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan WI tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima karung berisi bibit buah nanas yang diduga kuat berasal dari hasil curian di area perkebunan PT. GGP PG4.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka WI dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan," pungkas AKP Stefanus. (*)
Kriminalitas
Lampung Timur
Penangkapan
Penadah
PT GGP
Bibit Nanas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
