Pemerkosa dan Pembunuh Anak 10 Tahun di Tulang Bawang Divonis Hukuman Mati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan hukuman mati kepada Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berinisial RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Putusan tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Persidangan digelar di ruang sidang II PN Menggala pada Rabu, 22 April 2026. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan.
“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun pada sidang yang berlangsung kemarin di PN Menggala,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, Kamis (23/4/2026).
Dimas menjelaskan, putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 31 Maret 2026 di PN Menggala.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, di mana terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Maryanto dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban diketahui ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana dan dengan mulut mengeluarkan busa. Jenazah korban ditemukan di dalam kamar mess salah satu perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. (*)
pemerkosa
pelaku pembunuhan
PN Menggala
Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
