PBNU dan Akademisi UBL Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Drivl Ojol, Ingatkan Polisi dan Massa Tahan Diri
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ketua PBNU Bidang Pendidikan dan Hukum, Prof. Mukri, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang wafat saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
“Kami keluarga besar Nahdlatul Ulama turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta kesabaran,” ujar Prof. Mukri.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan cara damai dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, unjuk rasa adalah hak konstitusional, namun harus dijalankan tanpa kekerasan.
“Kami minta aparat untuk sabar dan menahan diri agar tidak terjadi benturan yang merugikan semua pihak. Begitu juga massa aksi, jangan sampai bertindak anarkis atau terprovokasi,” tegas Ketua MUI Lampung tersebut.
Prof. Mukri menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas, yaitu menjaga keamanan, ketertiban, serta persaudaraan dengan damai.
Ia juga mengajak warga NU di seluruh daerah untuk menjadi peneduh di tengah masyarakat.
“PBNU mengajak seluruh warga NU untuk tidak ikut aksi anarkis. Jadilah penyejuk, jangan terprovokasi,” pungkasnya.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) yang juga Ketua Bidang Hukum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Dr. Zainudin Hasan, turut menyampaikan belasungkawa.
“Kami berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara Affan Kurniawan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar kita bersama-sama menjaga kondusivitas, termasuk di Lampung,” ujarnya.
Zainudin mengapresiasi aparat penegak hukum yang cepat tanggap melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota di lokasi kejadian. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum.
demonstrasi
unjuk rasa
PBNU Lampung
Akademisi UBL
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
