Pamapta Resmi Gantikan SPKT di Polresta Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung resmi meluncurkan Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang menggantikan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (20/10/2025), dan menjadi tonggak perubahan penting dalam sistem pelayanan kepolisian di tingkat dasar.
Dalam arahannya, Kombes Pol Alfret menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan dari Kanit SPKT menjadi Pamapta, melainkan juga pergeseran paradigma kerja menuju Polri yang lebih adaptif, responsif, dan humanis.
“Kalau hari ini ada launching perubahan nomenklatur, ini bukan cuma soal nama. Lebih dari itu, ini adalah perubahan kultur. Teman-teman Pamapta harus lebih siap, sigap, dan mampu melaksanakan tugas-tugas di lapangan, termasuk mendatangi dan mengamankan TKP awal,” tegasnya.
Kombes Pol Alfret menjelaskan, personel Pamapta kini memiliki peran lebih luas dibandingkan SPKT sebelumnya. Mereka tak hanya mengurusi pelayanan administrasi laporan masyarakat, tetapi juga aktif dalam kegiatan operasional dan penanganan awal peristiwa di lapangan.
Dengan struktur baru ini, fungsi Pamapta diharapkan menjadi jembatan yang lebih efektif antara pelayanan masyarakat dan penegakan hukum di tahap awal.
“Kalau dulu SPKT hanya berfokus pada pelayanan administrasi, sekarang Pamapta harus bisa lebih luas, tidak hanya melayani, tapi juga menjaga dan melindungi. Ini sejalan dengan visi Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” ujarnya.
Kapolresta berharap, hadirnya Pamapta dapat menjadi simbol profesionalisme dan semangat baru Polri dalam memberikan pelayanan terbaik.
Pamapta diharapkan hadir di tengah masyarakat dengan respon cepat, sikap sigap, dan pendekatan humanis, menjawab kebutuhan publik terhadap aparat kepolisian yang semakin modern dan terpercaya. (*)
Pamapta Polisi
SPKT Polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
