Nongkrong di Teras Rumah Didatangi Polisi, Ternyata Petani Ini Kantongi Tembakau Gorila

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

16 November 2025 19:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang petani di Bukit Kemuning memiliki tembakau gorila dan digelandang ke Mapolsek. Foto istimewa
Rilis ID
Seorang petani di Bukit Kemuning memiliki tembakau gorila dan digelandang ke Mapolsek. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Tengah asik nongkrong di Teras rumah, seorang petani berinisial RNR (24) didatangi polisi dan langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Kemuning, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah diinterogasi, ternyata warga Desa Marga Rahayu, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini kedapatan membawa tembakau sintetis (Gorila) beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di Dusun Ujan Mas, Desa Tanjung Baru saat anggota Polsek Bukit Kemuning sedang melakukan patroli terkait penyelidikan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni dua plastik klip berisi tembakau sintetis, dua linting tembakau sintetis bekas pakai, kertas papir Djanoko, timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip serta sebuah kotak merek Kahf warna abu-abu.

“Tembakau gorilla ini termasuk kategori narkotika yang efeknya cukup berbahaya, karena mengandung zat kimia yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan," kata Kasi Humas, Minggu (16/11/2025).

Hasil interogasi, tersangka diduga telah menggunakan dan menyimpan tembakau gorila untuk kepentingan pribadi dan kemungkinan diedarkan kembali. 

Polisi kini masih mendalami apakah tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Lampura.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara.

"Kamis masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain yang beroperasi di wilayah Bukit Kemuning," pungkas AKP Budiarto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Teras rumah

Tembakau gorila

petani

bukit kemuning

polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya