Nongkrong di Bawah Fly Over, Kasus Ini Penyebab Warga Candipuro Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tengah asik nongkrong di bawah Fly Over Dusun Katibung, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), seorang pria berinisial MN (30), dibekuk Unit Reskrim Polsek Candipuro.
Usut punya usut, warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik korban, Jumat (4/7/2025) malam.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, saat diringkus tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor hasil penggelapan secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Awal Bagus (23) warga Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi BE 2916 EB di jalan desa.dan dipanggil tersangka yang meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro.
Ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumi Jaya, tersangka meminta korban untuk turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar.
Korban sempat menolak, tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
"Sejak saat itu, tersangka tidak pernah mengembalikan motor tersebut hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Jumat (7/11/2025).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Atas peristiwa yang dialami korban, Iptu Ali Humaini mengimbau agar selalu berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, terlebih kepada pihak yang baru dikenal.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan meminjam kendaraan,” imbau Iptu Ali Humaini. (*)
Nongkrong
Bawah fly over
warga Candipuro
Polsek Candipuro
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
