Nelayan Merak Belantung Berurusan dengan Polisi, Ternyata Curi Kabel Tower
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Hasil pengembangan kasus pencurian kabel tower di Kecamatan Rajabasa dan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), polisi kembali menetapkan satu orang tersangka yang berhasil diringkus pada hari Rabu (5/11/2025) sore
Saat ini tersangka berinisial MAAH (35) seorang nelayan warga Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kalianda
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka terkait jaringan pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel tower di sejumlah tempat.
"Iya benar, satu tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut kita amankan," kata Kapolsek, Jumat (7/11/2025).
Penangkapan tersangka menurut Iptu Sulyadi, berawal dari laporan pencurian kabel di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.
Tersangka masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar, kemudian memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang sekitar 180 meter menggunakan gergaji besi.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalianda.
Dari tangan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa kabel tembaga dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Segera lapor ke polisi apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik,” harap Iptu Sulyadi. (*)
Nelayan
pencuri
kabel tower
Polsek Kalianda
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
