Mudik Lebaran, Mobil Angkutan Barang Dibatasi Selama 16 Hari, Catat Tanggalnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, selama 16 hari. Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini,” jelasnya Rabu (19/3/2025).
Namun, ada pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya.
“Kami akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik," ujar Kompol Ridho Rafika.
Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan, seperti bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak.
Kemudian barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis.
Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan beroperasi.
Angkutan barang
pembatasan angkutan
Polresta Bandarlampung
Satlantas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
